Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Agama Bekasi menolak gugatan Hilda Vitria soal pembatalan pernikahan dengan Kriss Hatta. Merasa tak puas, kekasih Billy Syahputra tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat.
Setelah diproses, Pengadilan Tinggi Agama Bandung memutuskan bahwa banding yang diajukan Hilda Vitria ditolak. Hal ini dibenarkan oleh Heru Prayitno, selaku kuasa hukum Kriss Hatta.
"Terima kasih kepada Allah, yang masih memberi kemenangan kepada klien kami, Kriss Hatta. Di mana putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, memenangkan klien kami," ujarnya seperti dikutip dari tayangan infotainment Hot Shot, Kamis (20/12/2018).
"Meski putusan Pengadilan Agama Bekasi dibatalkan, tetapi Pengadilan Tinggi Agama Bandung itu memberi purtusan lain. Yaitu, mengabulkan eksepsi klien kami juga menyatakan gugatan dari penggugat tidak dapat diterima seluruhnya," sambungnya.
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PPYkXW
No comments:
Post a Comment