Claudio Martinez juga mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial AL alias AHO pada Minggu, 4 November 2018 di sekitar daerah Depok, Jawa Barat.
"Atas kejadian tersebut saudara CM diamankan petugas kepolisian ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas AKBP Erick Frendriz.
Claudio Martinez dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari kedua pasal, Martinez juga dikenakan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2DuTKfJ
No comments:
Post a Comment