Putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, juga tersandung masalah narkoba. Pada 2017, Axel diperiksa penyidik Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dalam pemeriksaan itu, Axel mengakui bahwa dia memesan narkoba jenis happy five atau H5 kepada tersangka berinisial JV yang lebih dulu ditangkap.
"Axel mengakui telah memesan barang tersebut. Dia juga mengaku telah mentransfer. Yang bersangkutan telah kita periksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta.
Dalam pengakuannya, lanjut Argo, Axel telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada tersangka JV untuk membeli H5. Sejauh ini, Axel mengaku baru pertama kali bertransaksi narkotika.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi tidak mendapatkan barang bukti saat menangkap Axel. Bahkan, Axel negatif narkoba saat tes urine. Namun, polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Axel sebagai tersangka. Sejumlah saksi dan tersangka menyatakan, Axel merupakan salah satu pemesan barang haram tersebut. Selain itu, polisi juga mengantongi bukti transfer dari Axel ke rekening tersangka sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 20 juta. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/10/2017).
Dalam sidang, JPU menyatan Axel Matthew Thomas bersalah, dan secara sah melakukan percobaan atau pembantuan tindak pidana psikotropika. Atau sesuai dengan pasal 60 ayat (5) jo pasal 69 UU RI NO 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Axel pun dijerat hukuman empat bulan penjara.
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xa0ZoH
No comments:
Post a Comment