Pages

Monday, September 30, 2019

Komedian Qomar Dituntut 3 Tahun Penjara atas Surat Keterangan Lulus Palsu

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dituduhkan kepada Qomar memasuki babak baru. Komedian bernama lengkap Nurul Qomar ini dituntut 3 tahun penjara.

Hal ini terjadi pada sidang di Pengadlan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (30/9/2019) kemarin. Mengutip dari sejumlah media termasuk TVOne, Jaksa Penuntut Umum Bahtiar Ihsan Agung Nugroho menjelaskan Qomar dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP dengan tuntutan tiga tahun.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa dinilai telah merusak tatanan dunia pendidikan di Tanah Air. Diketahui, dalam sidang kasus pemalsuan SKL doktoral ini, JPU menghadirkan beberapa saksi.

Sekedar mengingatkan Qomar didakwa secara sengaja memalsukan surat keterangan lulus jenjang S3 atau doktoral. Pihak Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi sendiri yang melaporkannya ke polisi. Qomar didakwa menggunakan SKL palsu saat perekrutan rektor di kampus, akhir 2016.

Mengutip dari Wikipedia, Qomar sempat menjabat sebagai rektor periode 2017-2021 meski tanggal 14 November 2017 akhirnya mundur. Alasannya akan maju Pilkada Cirebon 2018.

2 dari 2 halaman

Yang Meringankan

Hal yang meringankan, Qomar tercatat tidak pernah dipidana dan menjadi tulang punggung keluarga. Sementara itu, diketahui kuasa hukum Qomar yaitu Furqon Nurjaman menyampaikan keberatan dan akan membantah di sidang pledoi.

"Banyak fakta persidangan dari saksi yang meringankan tapi nggak jadi pertimbangan bagi JPU," katanya. 

Qomar dikenal sebagai anggota grup lawak 4 Sekawan di era tahun 19990-an, yang kini sudah tak aktif lagi. Pria asal Cirebon ini pernah menjadi anggota DPR RI periode 2009 - 2014 dari Partai Demokrat.

Saat sudah tak menjadi anggota dewan, Qomar sempat aktif kembali di dunia entertainmen. Tercatat sejumlah sinetron sempat dibintanginya. Termasuk bermain dalam film Benyamin Biang Kerok (2018).

Let's block ads! (Why?)

from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2nifWDx

No comments:

Post a Comment