:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape.png,20,289,0)/kly-media-production/medias/1845520/original/039802500_1516887446-RIDHO_RHOMA_DAN_RHOMA_IRAMA__4_.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penutut Umum (JPU), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus narkoba yang pernah menjerat Ridho Rhoma. Dan kini, Ridho kembali divonis untuk menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Ridho Rhoma sudah menjalani hukuman selama 10 bulan penjara akibat perbuatannya tersebut.
Kabar ini rupanya belum sampai ke telinga Rhoma Irama, ayah Ridho Rhoma.
"Saya belum dengar soal itu. Diperberat ya? Saya belum terima (informasinya)," papar Rhoma Irama, kepada Antara saat dihubungi melalui telepon, Senin (25/3/2019).
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2WmaETb
No comments:
Post a Comment