:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2745569/original/040624600_1551941958-IMG-20190307-WA0002jvb.jpg)
Dari barang bukti tersebut, polisi menduga bahwa Zul Zivilia masuk dalam jaringan pengedar narkoba. Artis bernama asli Zulkifli ini dijerat dua pasal sekaligus dengan ancaman hukuman mati.
"Dia dikenakan pasal 114, 112 tahun 2009 tentang narkoba. Itu hukumannya mati, seumur hidup, atau 20 tahun, tergantung pengadilan," ucap Kombes Pol Suwondo Nainggolan.
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2EMbUb6
No comments:
Post a Comment