Liputan6.com, Jakarta Selangkah lagi nasib Kriss Hatta dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar akan ditentukan di muka hukum. Pekan depan, tepatnya pada 10 Desember 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus Kriss Hatta.
Jelang sidang putusan, Kriss Hatta menghadapinya dengan tenang. Malah, ia mengaku tidak merasa tegang sama sekali.
Hal itu disampaikan Kriss Hatta saat ditemui usai menjalani sidang duplik pada Senin (2/12/2019) kemarin.
Sudah Biasa
"Enggak (tegang). Biasa sajalah. Sudah biasa. Kan sudah pernah juga (sidang putusan untuk kasus lain)," kata Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kriss Hatta bahkan optimistis putusan nanti tidak akan memberatkannya. Pasalnya, Kriss Hatta meyakini bahwa ia tidak pernah memukul Anthony Hillenaar.
Ngepret
"Optimis, visumnya soalnya mengatakan hal itu (tidak ada pemukulan). Semua hal yang bersifat memukul itu salah, atau juga saya enggak mukul kok, orang saya ngepret," beri tahu bintang film Satu Hati Sejuta Cinta.
Berkaca pada hasil visum berikut fakta dan data selama persidangan, Kriss Hatta yakin putusan hakim akan melegakan hatinya.
Ngepret Bisa Dipidana?
"Undang-undang mana yang mengatur ngepret bisa dipidana? Tidak ada undang-undang yang mengatur ngepret bisa masuk penjara," lanjutnya.
Lebih lanjut, Kriss Hatta hanya meminta doa dari masyarakat agar nantinya pada sidang putusan pekan depan, hasilnya meringankan Kriss Hatta.
Minta Doa Masyarakat
"Tanggal 10 Desember ya mohon doanya saja, mohon dukungannya, semoga hasilnya sama dengan (sidang pemalsuan dokumen pernikahan) yang di Bekasi," harap aktor kelahiran 26 Juli 1988.
No comments:
Post a Comment