Liputan6.com, Jakarta Vokalis band Zivilia, Zul Zivilia, diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (28/2/2019) di apartemen di Jakarta Utara. Penangkapan Zul Zivilia dilakukan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dan, Senin (4/11/2019), Zul Zivilia menghadiri persidangan lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agendanya tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, persidangan kali ini kembali ditunda karena tuntutan belum siap.
"Karena belum selesai katanya tuntutannya. Agak ribet kali nuntut saya," kata Zul Zivilia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/11/2019).
"Ada hikmahnya, artinya kita tidak usah terlalu menyegerakan sesuatu. Semua ada waktunya," tambah Zul Zivilia.
Kecewa
Ini adalah kali ketiga persidangan ini ditunda. Pengacara Zul Zivilia, Andi Bachtiar merasa kecewa. Namun, ia bisa memaklumi karena kasus ini merupakan perkara yang menarik perhatian.
"Kalau perkara menarik perhatian, memang tuntutannya itu sampai di Kejaksaan Agung. Jadi dia bertahap, dari jaksa ke kasipidung, kejari, kejati, baru Kejaksaan Agung. Begitu kalau perkara menarik perhatian. Ini kan menarik perhatian perkaranya," papar pengacara Zul, Andi Bachtiar.
Belum Siap
Sementara itu, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah justru mengaku sedikit lega karena persidangan ditunda hingga pekan depan. Katanya ia belum siap mendengarkan tuntutan dari jaksa.
"Ya kecewa campur agak sedikit was-was sama karena ditunda ada lega-leganya sedikit. Soalnya belum siap dengar sih tuntutannya," ungkap istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, di kesempatan yang sama.
Terancam Hukuman Mati
Zul Zivilia dijerat dua pasal sekaligus. Tak tanggung-tanggung, hukuman yang membayangi Zul Zivilia adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Dia dikenakan pasal 114 dan 112 tahun 2009 tentang narkoba. Itu hukumannya mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara, tergantung pengadilan," jelas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan saat gelar perkara, Jumat (8/3/2019).
(Maria Advensiani/Mgg)
No comments:
Post a Comment