Pages

Friday, May 31, 2019

Mukena Mewah Bukan Barang Kena Pajak, Kenapa DJP Peringatkan Syahrini?

Liputan6.com, Jakarta - Jelang lebaran, mukena yang dijual Syahrini laris manis di pasaran. Meski dibanderol dengan harga cukup tinggi, Rp 3.5 juta, namun mukena tersebut mampu terjual hingga 5.000 stel.

Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) Kemenkeu menghitung nominal pajak yang harus dikeluarkan Syahrini dari hasil penjualannya itu.

Lewat akun media sosial Twitter @DitjenPajak RI, DJP merilis hasil hitungan pajaknya. Penjualan mukena 5.000 buah@ Rp 3,5 juta. Rp 3.500.000x5.000= Rp 17,5 miliar. PPN=Rp 1,75 miliar.

Lewat situs pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak menutirkan bahwa bahwa sebenarnya mukena adalah barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Artinya mukena merupakan Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahan atau penjualannya di dalam Daerah Pabean Indonesia terutang PPN sebesar 10%," begitu kutipan dalam situsnya.

"PPN akan terutang dalam hal yang melakukan penyerahan atau penjualan mukena itu adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha yang seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP," sambungnya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2WgXxqX

No comments:

Post a Comment