Dilansir dari People, Senin (29/4/2019), anak Meghan Markle ini nantinya akan memiliki kewarganegaraan ganda. Baik AS maupun Inggris.
Berdasarkan aturan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, bayi yang lahir di luar negeri dari seorang warga AS dengan orang non-AS, otomatis mendapat kewarganegaraan dari Negeri Paman Sam ini.
Syaratnya, orangtua yang merupakan warga negara AS tinggal di negara adidaya tersebut atau memegang kewarganegaraannya selama lima tahun sebelum persalinan.
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VBvNfq
No comments:
Post a Comment