Pages

Thursday, October 18, 2018

Roro Fitria Panggil Nama Ini Saat Mendengar Vonis 4 Tahun Penjara

Roro Fitria dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Roro terbukti membeli narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram.

"Saya enggak terima, Astagfirullahaladzim, berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. Saya sangat sedih, saya sangat syok," ucap Roro sambil nangis tersedu. (Akbar Prabowo Triyuwono/kapanlagi.com)

Let's block ads! (Why?)

from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Crnid0

No comments:

Post a Comment