Pages

Monday, September 24, 2018

Tersangka Kasus Narkoba, Mudy Taylor Terancam 5 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Mudy Taylor komika yang selalu menggunakan gitar dalam setiap penampilannya, ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tanggerang Selatan, Sabtu (22/9/2018). Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,18 gram dari tangan Mudy Taylor.

Atas perbuatannya, Mudy Taylor diancam undang-undang narkotika dengan hukuman lima tahun penjara.

"Tersangka kami kenakan Undang-Undang Narkotika Pasal 112. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, " ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).

Kepada polisi, Mudy Taylor mengaku mendapatkan sabu dari seorang suplier berinisial D. Ia sudah menjadi pelanggan tetap sejak empat tahun lalu atau sekitar tahun 2014 dan rutin mengonsumsi sabu empat kali dalam sebulan.

"Dia mengaku sudah beli dari D Sejak 2014. Pembeliannya tiga sampai empat kali sebulan," kata Kombes Argo.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zqZXX5

No comments:

Post a Comment